LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
18 Februari 2022 10:09:10 WIB
KALURAHAN GIRISEKAR
KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH GIRISEKAR,
Menimbang : |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021; |
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) Sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718); |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); |
|
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90); |
|
|
18. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 112 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 112); |
|
|
19. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girisekar Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Girisekar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Girisekar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girisekar Tahun 2016 - 2021 (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2020 Nomor 3); |
|
|
20. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2017 Nomor 07); |
|
|
21. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2); |
|
|
22. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2021 Nomor 3); |
|
|
23. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 8); |
|
|
24. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girisekar Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girisekar Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 5); |
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRISEKAR
dan
LURAH GIRISEKAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Pasal 1
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
- Pendapatan Kalurahan:
- Pendapatan Asli Kalurahan : Rp 694.900,00
- Transfer : Rp 393.769.330,00
- Pendapatan Lain-lain : Rp 876.736,00
Jumlah Pendapatan Kalurahan : Rp 2.749.340.966,00
- Belanja Kalurahan:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan: Rp 1.279.133.687,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan : Rp. 503.369.500,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan : Rp. 107.181.480,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan : Rp. 25.173.500,00
- Belanja Tak Terduga : Rp. 816.525.000,00
Jumlah Belanja Kalurahan : Rp. 2.731.383.167,00
Surplus/(Defisit) : Rp 17.957.799,00
- Pembiayaan Kalurahan:
- Penerimaan Pembiayaan : 85.519.926,00
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 85.519.926,00
SILPA tahun berjalan : Rp. 103.477.725,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Kalurahan ini terdiri dari :
- Lampiran I. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021;
- Lampiran II. Laporan Kekayaan Milik Kalurahan Sampai dengan 31 Desember 2021; dan
- Lampiran III. Program Sektoral dan Program Daerah Yang Masuk Ke Kalurahan Tahun Anggaran 2021;
Pasal 3
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Girisekar
pada tanggal Januari 2022
LURAH GIRISEKAR,
SUTARPAN
Diundangkan di Girisekar
pada tanggal Januari 2022
CARIK GIRISEKAR,
ANGGA DWI CAHYANA
LEMBARAN KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2022 NOMOR 1
Dokumen Lampiran : LPJ Realisasi APBKAL Tahun Anggran 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |