TUGAS DAN FUNGSI

Angga_DC 19 Agustus 2025 14:47:22 WIB

TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES
A. TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk
kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta
mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
3. Membuat laporan bulanan;
4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk
diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan
pengawas;
7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada
penasihat;
8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan
minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan.
B. TUGAS PENGAWAS BUMDES
Pengawas memiliki tugas :
1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah
Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada
Musyawarah Kalurahan;
4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari
pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan;
7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam
Musyawarah Kalurahan.

Dokumen Lampiran : TUGAS DAN FUNGSI


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Girisekar