TUGAS DAN FUNGSI
Angga_DC 19 Agustus 2025 14:47:22 WIB
TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES
A. TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk
kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta
mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
3. Membuat laporan bulanan;
4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk
diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan
pengawas;
7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada
penasihat;
8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan
minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan.
B. TUGAS PENGAWAS BUMDES
Pengawas memiliki tugas :
1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah
Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada
Musyawarah Kalurahan;
4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari
pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan;
7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam
Musyawarah Kalurahan.
Dokumen Lampiran : TUGAS DAN FUNGSI
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |