TUGAS DAN FUNGSI

Angga_DC 19 Agustus 2025 14:47:22 WIB

TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES
A. TUGAS PENGURUS BUMDES
Pengurus BUMDes memiliki tugas :
1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk
kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta
mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan
segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
3. Membuat laporan bulanan;
4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk
diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan
pengawas;
7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada
penasihat;
8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan
minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan.
B. TUGAS PENGAWAS BUMDES
Pengawas memiliki tugas :
1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan
BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah
Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada
Musyawarah Kalurahan;
4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari
pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan
kepada Musyawarah Kalurahan;
7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha
BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam
Musyawarah Kalurahan.

Dokumen Lampiran : TUGAS DAN FUNGSI


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Wahyu Antoro
    terima kasih buat pemdes girisekar,,semoga semakin...baca selengkapnya
    15 Maret 2019 10:25:27 WIB
  • Suhardi
    Selamat p. Suradi smg bermfaat untuk ummat Dan smg...baca selengkapnya
    23 Januari 2019 21:30:05 WIB
  • Bowo
    admin mbok di update Produk peraturan Desa yang su...baca selengkapnya
    29 Oktober 2018 11:43:09 WIB

  • Pengusulan jalan tembus dari burondo waru tembus g...baca selengkapnya
    18 Januari 2018 22:53:01 WIB
  • wahyu
    semakin maju pemdes,,,terima kasih atas pelayanan ...baca selengkapnya
    12 Januari 2018 20:22:33 WIB
  • suradiyanto
    Senada dengan sambutan Kepala Desa Kemadang, Camat...baca selengkapnya
    23 September 2017 23:30:46 WIB
  • suradiyanto
    Bravoooo...Girisekar...baca selengkapnya
    23 September 2017 23:26:08 WIB
  • maryono
    ayo do makaryo mbangun desa lurr...baca selengkapnya
    23 Maret 2017 09:40:37 WIB
  • mr. x
    mohon untuk batas wilayah desa girisekar disertaka...baca selengkapnya
    06 Maret 2017 13:14:22 WIB
  • Pemdes
    JBM (Jam Belajar Masyarakat)...baca selengkapnya
    24 Februari 2017 09:54:05 WIB
Galeri Foto
Layanan Pengaduan
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Girisekar
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial