Tugas Carik :
a. ketatausahaan dan umum;
b. keuangan; dan
c. perencanaan dan evaluasi.
Fungsi Carik :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi :
1. pelaksanaan urusan tata naskah;
2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
3. pengelolaan arsip Kalurahan;
4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
5. pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan;
6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
7. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
8. pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
9. penyiapan rapat-rapat;
10. pengelolaan aset kalurahan;
11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
12. pelayanan umum.
b. melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
1. pengurusan administrasi keuangan;
2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
3. verifikasi administrasi keuangan; dan
4. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
c. melaksanakan urusan perencanaan, meliputi :
1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;
3. monitoring dan evaluasi program; dan
4. penyusunan laporan kalurahan.
Tugas Tata Laksana :
a. urusan ketatausahaan meliputi :
1. pelaksanaan urusan tata naskah;
2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
3. pengelolaan arsip Kalurahan;
4. penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
5. pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;
6. penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;
7. penyediaan prasarana kantor Kalurahan;
8. pengelolaan perpustakaan Kalurahan;
9. penyiapan rapat-rapat;
10. pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau
11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas;
b. pelayanan umum meliputi :
1. penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat; dan
2. urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tugas Danarta :
a. pengurusan administrasi keuangan;
b. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
c. verifikasi administrasi keuangan; dan
d. pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.
Tugas Pangripta :
a. perencanaan meliputi :
1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan; dan
2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan.
b. Evaluasi meliputi :
1. monitoring dan evaluasi program; dan
2. penyusunan laporan Kalurahan.
|