ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022

Nanang Rudhi Cahyono 18 Februari 2022 09:05:29 WIB

LURAH GIRISEKAR

KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH GIRISEKAR,

 

Menimbang:

a.  

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  Tahun Anggaran 2022 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2021;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan;

 

c.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022;

 

Mengingat :     

1.     

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.     

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.     

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

 

4.     

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

 

5.     

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.     

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);

 

7.     

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

8.     

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

9.     

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

10.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

 

11.  

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035);

 

12.  

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

13.  

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

14.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24);

 

15.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 26) ;

 

16.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

 

17.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

18.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37);

 

19.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 107);

 

20.  

Peraturan Desa Girisekar  Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018  Nomor 04);

 

21.  

Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2);

 

22.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 8);

 

23.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 (Lembaran Kalurahan  Girisekar Tahun 2021 Nomor 6);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRISEKAR

dan

LURAH GIRISEKAR

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : PERATURAN    KALURAHAN   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022.

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Pendapatan Kalurahan Rp 2.429.709.300,00
  2. Belanja Kalurahan    Rp 2.525.908.859,00

Surplus/Defisit                    (Rp     96.199.559,00)

 

  1. Pembiayaan Kalurahan
    1. PenerimaanPembiayaan Rp        96.571.243,00
    2. PengeluaranPembiayaan Rp                      0,00

Selisih Pembiyaan ( a – b)       Rp        96.571.243,00

SilPA tahun anggaran berjalan    Rp            371.684,00

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

 

Pasal 3

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  2. Kegiatan Yang Belum Terlaksana di Tahun 2021;

 

Pasal 4

 

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

 

 

 

Pasal 5

 

  • Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 202
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

 

  1. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  2. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
  3. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  4. berskala lokal Kalurahan.

 

Pasal 6

 

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
  2. keadaan yang  menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
  3. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
  4. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

 

Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.

Pasal 7

 

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam  Lembaran  Kalurahan Girisekar

 

Ditetapkan di 

pada tanggal 

      LURAH GIRISEKAR,

 

 

            SUTARPAN

 

Diundangkan di 

pada tanggal  

          CARIK GIRISEKAR,

 

 

        ANGGA DWI CAHYANA

LEMBARAN KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2021 NOMOR 8

Dokumen Lampiran : APB Kalurahan Girisekar Tahun Anggaran 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah