ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2021 14:44:57 WIB
LURAH GIRISEKAR
KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH GIRISEKAR,
Menimbang: |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2020; |
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan; |
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021; |
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193); |
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); |
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); |
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 90); |
|
18. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Girisekar Tahun 2016 – 2021 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan kalurahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2016 – 2021 (Lembaran Girisekar Tahun 2020 Nomor 3); |
|
19. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018 Nomor 04); |
|
20. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2); |
|
21. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2021 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 7); |
|
22. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal BUMKal (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 10 ); |
|
23. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 11); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRISEKAR
dan
LURAH GIRISEKAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:
- Pendapatan Kalurahan Rp 2.251.696.500,00
- Belanja Kalurahan Rp 2.311.849.877,00
Surplus/Defisit (Rp 60.153.377,00)
- Pembiayaan Kalurahan
- PenerimaanPembiayaan Rp 85.519.926,00
- PengeluaranPembiayaan Rp 25.000.000,00
Selisih Pembiyaan ( a – b) Rp 60.519.926,00
SilPA tahun anggaran berjalan Rp 366.549,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- daftar penyertaan modal;
- Kegiatan Yang Belum Terlaksana di Tahun 2020;
Pasal 4
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Pasal 5
- Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Kalurahan;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
- berskala lokal Kalurahan.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja;
- perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Lurah dapat mendahului perubahan APB Kalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Girisekar
Ditetapkan di
pada tanggal
LURAH GIRISEKAR,
SUTARPAN
Diundangkan di
pada tanggal
CARIK GIRISEKAR,
ANGGA DWI CAHYANA
LEMBARAN KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2020 NOMOR 12
Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |