SIDANG BERSAMA ANTARA BPK DAN PAMONG KALURAHAN GIRISEKAR KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
28 Januari 2021 11:38:14 WIB
Kamis tanggal 28 Januari tahun 2021 bertempat di Kantor/Balai Kalurahan Girisekar Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul telah diadakan rapat/sidang Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam rangka membahas tentang Menyepakati Peraturan Lurah Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Silpa Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan menyepakati Peraturan Lurah Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat BPK tersebut telah diperoleh sepakatan mengenai calon penerima bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan menerima Rancangan Peraturan Lurah tetang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Agar di tetapkan menjadi Peraturan Lurah. (Red)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |