GIRISEKAR MEMBUKA LOWONGAN PAMONG KEPALA URUSAN DANARTA

03 November 2020 12:00:11 WIB

PENGUMUMAN

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN/SELEKSI CALON PAMONG KALURAHAN GIRISEKAR MENGADAKAN PENGISIAN LOWONGAN  PAMONG KALURAHAN DALAM JABATAN “KEPALA URUSAN DANARTA”.

 

  1. WAKTU PENDAFTARAN
  2. Pendaftaran dibuka tanggal : 10 s/d 16 Nopember  2020
  3. Jam pendaftaran : 09.00 – 15.00 WIB
  4. Tempat pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Kalurahan Girisekar)                      
  1. SYARAT PENDAFTARAN

A. Syarat Umum

 

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu penyerahan berkas pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah , Pamong Kalurahan, dan atau dalam jabatan negeri;
  8. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat (Kalurahan Girisekar);dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  10. Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g adalah diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi  Republik Indonesia.
  11. Anggota TNI atau POLRI yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan (Kepala Urusan Danarta), Kalurahan Girisekar selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  12. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan, Kalurahan Girisekar selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang dan apabila terpilih menjadi  Pamong Kalurahan yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya tanpa kehilangan status kepegawaian.
  13. Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi  Pamong Kalurahan lainnya (Kepala Urusan Danarta) selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Lurah sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon  Pamong Kalurahan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.
  14. Anggota BPK yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan (Kepala Urusan Danarta) selain harus memenuhi persyaratan umum yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPK.

B. SYARAT ADMINISTRASI

  • Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan mengajukan surat permohonan menjadi  Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam tebal ditujukan kepada Lurah Girisekar di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah (RSUD);
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD);
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. daftar riwayat hidup;
  13. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap ;
  14. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  15. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  16. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan atau Staf Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya (Kepala Urusan Danarta);
  17. surat izin dari pimpinan BPK bagi anggota BPK; dan
  18. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat (Kalurahan Girisekar) jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan (Kepala Urusan Danarta) bermetarai cukup.
    • Surat lamaran (tertulis tangan bertinta hitam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua ), yaitu :
      1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
      2. 1 (satu ) eksemplar fotokopi.
    • Calon Pamong Kalurahan yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Bakal calon Pamong Kalurahan hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan Panitia Pelaksana.
  1. LAIN – LAIN

Apabila yang tertulis dalam pengumuman ada hal –hal yang kurang jelas mengenai persyaratan tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Panitia.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah