PENYALURAN BLT-DD 2020

Nanang Rudhi Cahyono 10 September 2020 10:53:39 WIB

Girisekar Kamis Wage 10 September 2020 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 205/pmk 07 2019 tentang pengelolaan dana desa Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK 07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri nomor 205/pmk 07/2019 tentang pengelolaan Dana  Desa anggaran anggaran 2020 dan penetapan keluarga penerima pemanfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2020. Pemerintah kelurahan Girisekar melaksanakan musyawarah penetapan keluarga miskin periode 2 penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa Girisekar yang tertuang dalam berita acara dan peraturan Lurah Girisekar nomor 3 tahun 2020 tentang penetapan keluarga penerima manfaat bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebanyak 86 penerima dari seluruh wilayah Kelurahan Girisekar. Dalam sambutannya Lurah Girisekar Sutarman sip menyampaikan bahwa BLT-DD dibagi menjadi tiga tahap mulai tanggal 10, 17, dan 24 September 2020 dengan harapan bisa membantu kebutuhan selama pandemic covid 19. M r y

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah