Lurah Girisekar Hadiri Sosialisasi Perbup Gunungkidul No 21 Tahun 2025

Dwi Wardani 23 Juli 2025 16:19:40 WIB

GIRISEKARSIDA - Rabu (23/07/2025) Lurah Girisekar, bersama Carik Girisekar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten dalam mensosialisasikan kebijakan terbaru kepada seluruh perangkat pemerintah desa di wilayah Gunungkidul.

Perbup No 21 Tahun 2025 memuat ketentuan baru terkait tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, dan penguatan peran perangkat desa dalam pembangunan partisipatif. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemerintah desa memahami isi peraturan dan dapat mengimplementasikannya secara tepat di wilayah masing-masing.

Carik Girisekar juga Menyampaikan bahwa kejelasan regulasi akan mempermudah administrasi dan pelayanan masyarakat. “Dengan pemahaman yang baik terhadap Perbup ini, kami optimistis pelayanan publik di Girisekar akan semakin baik dan akuntabel,” ungkapnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para lurah dan carik dari berbagai kapanewon di Gunungkidul, serta menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum dan Organisasi Setda Gunungkidul yang menjelaskan secara rinci isi Perbup No 21 Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten berharap, melalui kegiatan ini, desa-desa di Gunungkidul dapat melaksanakan pemerintahan secara lebih profesional.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait KalurahanĀ Girisekar