Lurah Girisekar Hadiri Sosialisasi Perbup Gunungkidul No 21 Tahun 2025
Dwi Wardani 23 Juli 2025 16:19:40 WIB
GIRISEKARSIDA - Rabu (23/07/2025) Lurah Girisekar, bersama Carik Girisekar, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 yang diselenggarakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten dalam mensosialisasikan kebijakan terbaru kepada seluruh perangkat pemerintah desa di wilayah Gunungkidul.
Perbup No 21 Tahun 2025 memuat ketentuan baru terkait tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, dan penguatan peran perangkat desa dalam pembangunan partisipatif. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pemerintah desa memahami isi peraturan dan dapat mengimplementasikannya secara tepat di wilayah masing-masing.
Carik Girisekar juga Menyampaikan bahwa kejelasan regulasi akan mempermudah administrasi dan pelayanan masyarakat. “Dengan pemahaman yang baik terhadap Perbup ini, kami optimistis pelayanan publik di Girisekar akan semakin baik dan akuntabel,” ungkapnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para lurah dan carik dari berbagai kapanewon di Gunungkidul, serta menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum dan Organisasi Setda Gunungkidul yang menjelaskan secara rinci isi Perbup No 21 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten berharap, melalui kegiatan ini, desa-desa di Gunungkidul dapat melaksanakan pemerintahan secara lebih profesional.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran PMT di Kalurahan Girisekar Wujud Kepedulian terhadap Gizi Didukung Puskesmas Panggang II
- Sosialisasi Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
- Apel Rutin Hari Senin Pamong Kalurahan Girisekar
- Penyaluran Instensif RT RW Se Kalurahan Girisekar
- Distribusi Bantuan Pangan JuniāJuli 2025 di Kalurahan Girisekar Sasar 1.025 KPM
- Lurah Girisekar Hadiri Sosialisasi Perbup Gunungkidul No 21 Tahun 2025
- KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)