KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Angga_DC 22 Juli 2025 13:09:49 WIB

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

1.KETENTUAN UMUM

  • KTP sebagai tanda pengenal dan keterangan domisili yang sah.
  • Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas ) tahun atau belum

Berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah atau pernah diberikan KTP

  • Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP
  • KTP WNI berlaku untuk jangka 5 (lima) tahun (sampai ada ketentuan

Yang mengatur lebih lanjut) dan sesudahnya diperpanjang Kembali.

  • Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas

Diberikan KTP yang berlaku seumur hidup

  • KTP wajib diperpanjang selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas )

Hari setelah habis masa berlakunya.

 

2.SYARAT SYARAT UNTUK PEMBUATAN KTP BARU

  • KK (fotocopy 1 lembar)
  • Akta kelahiran (fotocopy 1 lembar)
  • Ijazah (fotocopy 1 lembar)
  • Pengantar dari Kalurahan.

 

3.SYARAT-SYARAT PENGGANTIAN KTP KARENA HILANG

  • Surat keterangan dari Dukuh,RT dan RW
  • Kartu Keluarga (fotocopy 1 lembar)
  • Surat keterangan kehilangan dari desa atau kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait KalurahanĀ Girisekar