PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Nanang Rudhi Cahyono 14 Februari 2025 14:35:44 WIB

 

LURAH GIRISEKAR

KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR

NOMOR 10 TAHUN 2024

TENTANG

 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 LURAH GIRISEKAR,

 

Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai Tahun Anggaran 2025 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2024;

 

 

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan;

 

 

  1. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Mengingat :     

1.   

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

2.    

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77);

 

3.    

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

 

4.    

Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7060);

 

5.    

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

 

6.    

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

7.    

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);

 

8.    

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 nomor 40);

 

9.    

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 nomor 52);

 

10. 

Peraturan Gubernur  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 24);

 

11. 

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018  Nomor 7);

 

12. 

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

13.

 

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun  2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten GunungkidulTahun 2018 Nomor 24);

 

14. 

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);

 

15. 

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

16. 

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 Nomor 22);

 

17.   

Peraturan Desa Girisekar  Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018  Nomor 04);

 

18.   

Peraturan Desa Girisekar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa dan Perangakat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 1);

 

19.   

Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2);

 

20.   

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2022  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027   (Lembaran Girisekar Tahun 2022 Nomor 3) Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Review Ketiga atas Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027 (Lembaran Girisekar Tahun 2024 Nomor 4);

 

21.   

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2024 Nomor 8);

 

22.   

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Bumkalma Mitra Lestari Panggang (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2024 Nomor 9);

       

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRISEKAR

dan

LURAH GIRISEKAR

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025.

 

 

      Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1.Pendapatan Kalurahan              Rp. 3.428.155.950,00

2.Belanja Kalurahan                     Rp. 3.511.951.619,00

Surplus/Defisit                             (Rp.    83.795.669,00)

3.Pembiayaan Kalurahan             

   a.Penerimaan Pembiayaan        Rp.     93.795.669,00

   b.Pengeluaran Pembiayaan       Rp.     10.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)             Rp.     83.795.669,00

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp.                    0,00

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran  Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.


 

 

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
  2. Daftar Penyertaan Modal Bumkalma Mitra Lestari Panggang.
  3. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan ditahun anggaran 2024.

 

 

 

Pasal 4

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan   APBKal

 

 

 

Pasal 5

(1)   Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaa darurat, dan mendesak.

(2)   Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)   Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan kalurahan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

(4)   Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria;

a.  Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.  Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah kalurahan;

d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yamg disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan social; dan

e.  Berskala lokal kalurahan.



 

 

 

 

 

Pasal 6

     Dalam hal ini terjadi :

a.   Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;

b.   Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan

c.    Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan silpa akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.

 

Pasal 7

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Girisekar

 

                                                               Ditetapkan di  Girisekar

pada tanggal 31 Desember 2024

                  LURAH GIRISEKAR

                                                 ttd

 

                         SUTARPAN

 

Diundangkan di  Girisekar

pada tanggal 31 Desember 2024

        CARIK GIRISEKAR

                  ttd

 

     ANGGA DWI CAHYANA

 

LEMBARAN KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2024 NOMOR 10;

Dokumen Lampiran : APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah