PERATURAN LURAH GIRISEKAR TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARA

12 Januari 2023 10:04:03 WIB

PERATURAN LURAH GIRISEKAR

NOMOR 12 TAHUN 2022

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 LURAH GIRISEKAR,

Menimbang:

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kalurahan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022, maka perlu menyusun Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girisekar Tahun Angaran 2023;

Mengingat :     

  1.  

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

  1.  

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

  1.  

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

 

  1.  

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

  1.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

  1.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

  1.  

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

  1.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);

 

  1.  

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);

 

  1.  

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6);

 

  1.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);

 

  1.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 5);

 

  1.  

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80);

 

  1.  

Peraturan Desa Girisekar  Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018  Nomor 04);

 

  1.  

Peraturan Desa Girisekar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa dan Perangakat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 1);

 

  1.  

Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2);

 

  1.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2022  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027   (Lembaran Girisekar Tahun 2022 Nomor 3) Sebagaimana di ubah dengan Peraturan kalurahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027 (Lembaran Girisekar Tahun 2022 Nomor 8);

 

  1.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 7);

 

  1.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Girisekar Tahun 2023 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 5) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan kalurahan Girisekar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Review Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Girisekar Tahun 2023 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 5);

 

  1.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Bumkal Sekar Lestari (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 10);

 

  1.  

Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 11);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN LURAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

Pasal 1

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 terdiri dari :

1. Pendapatan Kalurahan

 

    a. Pendapatan Asli Kalurahan           

Rp.      77.267.000,00

    b. Transfer                                            

Rp. 2.476.360.800,00

    c. Lain-lain pendapatan yang sah       

Rp.      12.258.000,00

          Jumlah Pendapatan                       

Rp. 2.565.885.800,00

2. Belanja Kalurahan

 

    a. Bidang Penyelenggaraan

 

        Pemerintah Kalurahan                             

Rp. 1.036.952.321,00

    b. Bidang Pembangunan                      

Rp.    992.252.845,00

    c. Bidang Pembinaan Masyarakat       

Rp.      78.501.500,00

     d. Bidang Pemberdayaan             Masyarakat  

  Rp.     399.351.907,00

    e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan mendesak Desa

  Rp.     134.600.000,00

          Jumlah Belanja                            

  Rp.  2.641.658.573,00

          Surplus/(deficit)                          

 (Rp.      75.772.773,00)

3. Pembiayaan Kalurahan

 

    a. Penerimaan Pembiayaan                   

Rp.    106.149.202,00

    b. Pengeluaran Pembiayaan                  

Rp.      30.000.000,00

        Selisih Pembiayaan (a-b)                  

Rp.      76.149.202,00

     

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Pembiayaan Anggaran Rp.        376.429,00

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Lurah ini.

     

 

 

Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusum oleh Kepala Urusan dan Jagabaya , Ulu – ulu , Kamituwa pelaksana kegiatan anggaran.

 

 

Pasal 4

Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan penempatannya dalam Berita Kalurahan Girisekar

                                                                     Ditetapkan di Girisekar

                                                                     pada tanggal 30 Desember 2022

                                                                             LURAH GIRISEKAR

 

                                                                                SUTARPAN

Diundangkan di Girisekar

pada tanggal 30 Desember 2022

        CARIK GIRISEKAR

 

      ANGGA DWI CAHYANA

BERITA KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2022 NOMOR 12

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah