PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
Nanang Rudhi Cahyono 12 Januari 2023 09:37:25 WIB
PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR
NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH GIRISEKAR,
Menimbang : |
a. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai Tahun Anggaran 2023 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2022 |
|
|
b. |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggarakan pemerintahan kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; |
|
Mengingat : |
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295); |
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
12. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24); |
|
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 5); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
|
15. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018 Nomor 04); |
|
|
16. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2); |
|
|
17. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027 (Lembaran Girisekar Tahun 2022 Nomor 3) Sebagaimana di ubah dengan Peraturan kalurahan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Girisekar Tahun 2022 – 2027 (Lembaran Girisekar Tahun 2022 Nomor 8); |
|
|
18. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 7); |
|
|
19. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Girisekar Tahun 2023 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 5) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan kalurahan Girisekar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Review Rencana Kerja Pembangunan Kalurahan Girisekar Tahun 2023 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 5);
|
|
|
20. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Bumkal Sekar Lestari (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2022 Nomor 10); |
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRISEKAR
dan
LURAH GIRISEKAR
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023. |
|
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut: 1.Pendapatan Kalurahan Rp. 2.565.885.800,00 2.Belanja Kalurahan Rp. 2.641.658.573,00 Surplus/Defisit (Rp. 75.772.773,00) 3.Pembiayaan Kalurahan Rp. 106.149.202,00 a.Penerimaan Pembiayaan Rp. 106.149.202,00 b.Pengeluaran Pembiayaan Rp. 30.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 76.149.202,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 376.429,00 |
|
|
Pasal 2 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini. |
|
|
Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat :
|
|
|
Pasal 4 Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBKal |
|
|
Pasal 5 (1) Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaa darurat, dan mendesak. (2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. (3) Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan kalurahan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria; a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah kalurahan; d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yamg disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan social; dan e. Berskala lokal kalurahan. |
|
|
Pasal 6 Dalam hal ini terjadi : a. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan c. Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan silpa akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKalurahan dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu. |
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Girisekar
Ditetapkan di Girisekar
pada tanggal 30 Desember 2022
LURAH GIRISEKAR
SUTARPAN
Diundangkan di Girisekar
pada tanggal 30 Desember 2022
CARIK GIRISEKAR
ANGGA DWI CAHYANA
LEMBARAN KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2022 NOMOR 11
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN GIRISEKAR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |