PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN ANGGARAN 2022
Nanang Rudhi Cahyono 18 Februari 2022 09:59:12 WIB
LURAH GIRISEKAR
KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN LURAH GIRISEKAR
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH GIRISEKAR,
Menimbang: |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022;
|
|
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
6. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424); |
|
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035); |
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
|
13. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 26) ; |
|
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51); |
|
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
|
18. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 37); |
|
|
19. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 Nomor 107); |
|
|
20. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2018 Nomor 04); |
|
|
21. |
Peraturan Desa Girisekar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Girisekar Tahun 2019 Nomor 2); |
|
|
22. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2020 Nomor 8); |
|
|
23. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2021 Nomor 6); |
|
|
24. |
Peraturan Kalurahan Girisekar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Kalurahan Girisekar Tahun 2021 Nomor 8); |
|
|
25. |
Peraturan Kepala Desa Girisekar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN LURAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022. |
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari:
1. Pendapatan Kalurahan |
|
|
a. Pendapatan Asli Kalurahan |
Rp |
31.150.000,00 |
b. Transfer |
Rp |
2.386.559.300,00 |
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
Rp |
12.000.000,00 |
JumlahPendapatan |
Rp |
2.429.709.300,00 |
|
|
|
2. Belanja Kalurahan |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan |
Rp |
913.348.131,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
Rp |
704.292.000,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp |
53.942.132,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp |
279.526.596,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak kalurahan |
Rp |
574.800.000,00 |
Jumlah Belanja |
RP |
2.525.908.859,00 |
Surplus/(Devisit) |
Rp |
(96.199.559,00) |
3. Pembiayaan Kalurahan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
96. 571.243,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
RP |
0,00 |
Pembiayaan Netto |
RP |
96. 571.243,00 |
Sisa Lebih/( Kurang) Pembiayaan Anggaran |
RP |
371.684,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Lurah ini
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan yang ditetapkan dalam Peraturan Lurah ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Jagabaya, Ulu-ulu, Kamituwa dan Kepala Urusan pelaksana kegiatan anggaran.
Pasal 4
Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dengan penempatannya dalam Berita Kalurahan Girisekar
Ditetapkan di
pada tanggal
LURAH GIRISEKAR,
SUTARPAN
Diundangkan di
pada tanggal
CARIK GIRISEKAR,
ANGGA DWI CAHYANA
BERITA KALURAHAN GIRISEKAR TAHUN 2021 NOMOR 6
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Hasil Pembukaan Cupu Kyai Panjala 2024
- Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Girisekar
- Dirgahayu Kabupaten Gunungkidul Handayani
- Musrenbangkal Kalurahan Girisekar
- Seleksi Pamong Kalurahan Girisekar
- Selamat memperingati maulid nabi Muhammad Saw
- Ambal Warsa Kalurahan Girisekar kaping 108 tahun