SIDANG BERSAMA ANTARA BPK DAN PAMONG KALURAHAN GIRISEKAR KAPANEWON PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Nanang Rudhi Cahyono 28 Januari 2021 11:38:14 WIB

Kamis  tanggal 28 Januari tahun 2021 bertempat di Kantor/Balai Kalurahan Girisekar Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul telah diadakan rapat/sidang Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam rangka membahas tentang Menyepakati Peraturan Lurah Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung  Tunai Silpa Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan menyepakati Peraturan Lurah Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung  Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Dalam rapat BPK tersebut telah diperoleh sepakatan mengenai calon penerima bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan menerima Rancangan Peraturan Lurah tetang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Agar di tetapkan menjadi Peraturan Lurah. (Red)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah