PENYALURAN BLT-DD 2020
10 September 2020 10:53:39 WIB
Girisekar Kamis Wage 10 September 2020 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 205/pmk 07 2019 tentang pengelolaan dana desa Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK 07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri nomor 205/pmk 07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa anggaran anggaran 2020 dan penetapan keluarga penerima pemanfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2020. Pemerintah kelurahan Girisekar melaksanakan musyawarah penetapan keluarga miskin periode 2 penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa Girisekar yang tertuang dalam berita acara dan peraturan Lurah Girisekar nomor 3 tahun 2020 tentang penetapan keluarga penerima manfaat bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebanyak 86 penerima dari seluruh wilayah Kelurahan Girisekar. Dalam sambutannya Lurah Girisekar Sutarman sip menyampaikan bahwa BLT-DD dibagi menjadi tiga tahap mulai tanggal 10, 17, dan 24 September 2020 dengan harapan bisa membantu kebutuhan selama pandemic covid 19. M r y
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Rutin Senin, Panewu Panggang Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Prima di Kalurahan Girisekar
- Pengumuman Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalurahan Girisekar
- LAPORAN PERTANGGUANGJAWABAN REALISAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- Kampung Pramuka Kalurahan Girisekar Bagikan Takjil di JJLS
- Sosialisasi Transaksi Non Tunai Kalurahan Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul
- Pemerintah KaluraBimtek Keamanan dan Ketertiban Umum serta Penanggulangan Premanisme
- Carik dan Tata Laksana Girisekar Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pengawasan di Kapanewon Panggang


















