PENYALURAN BLT-DD 2020
10 September 2020 10:53:39 WIB
Girisekar Kamis Wage 10 September 2020 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 205/pmk 07 2019 tentang pengelolaan dana desa Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK 07/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri nomor 205/pmk 07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa anggaran anggaran 2020 dan penetapan keluarga penerima pemanfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2020. Pemerintah kelurahan Girisekar melaksanakan musyawarah penetapan keluarga miskin periode 2 penerima manfaat bantuan langsung tunai Dana Desa Girisekar yang tertuang dalam berita acara dan peraturan Lurah Girisekar nomor 3 tahun 2020 tentang penetapan keluarga penerima manfaat bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebanyak 86 penerima dari seluruh wilayah Kelurahan Girisekar. Dalam sambutannya Lurah Girisekar Sutarman sip menyampaikan bahwa BLT-DD dibagi menjadi tiga tahap mulai tanggal 10, 17, dan 24 September 2020 dengan harapan bisa membantu kebutuhan selama pandemic covid 19. M r y
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Penetapan LPJ Kalurahan Girisekar Tahun 2025
- RaKor Kader KB Kalurahan Girisekar dan Pisah Sambut PPKBD Girisekar
- Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Assa Kunjungi Kalurahan Girisekar
- Pemerintah Kalurahan Girisekar Laksanakan Apel Hari Desa Nasional
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
- Peresmian Pasar Njowa Pasca Renovasi
- Kalurahan Girisekar Laksanakan Sidang Anggaran APBKal


















